Sabtu, 18 Agustus 2012

Pengertian zakat

 

1. Zakat menurut pengertian bahasa Arab mengandung arti: tumbuh, baik, suci, dan berkah, sebagaimana firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. 9:103)
(QS: Al Taubah : 103)
Rasul SAW. bersabda :

ما نقص مال من صدقة

Tidak akan berkurang harta yang selalu dishadaqahkan (HR. Muslim)
2. Ibadah zakat dalam syariat islam adalah: suatu bagian dari harta seorang muslim yang harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat islam.
 

Zakat sebagai rukun islam
 

 1. Zakat merupakan ibadah maliyah yang wajib dilaksanakan oleh mereka yang memiliki harta wajib zakat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS: Al Taubah: 60)

Dalam hadits disebutkan:

عن ابن عمر رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول (بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان) متفق عليه
 

Agama islam didirikan atas lima perkara; dua kalimah syahadat mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu (RH. Bukhori dan Muslim)

2. Pelaksanaan zakat bisa dilaksanakan dalam dua sistem:

1. Self assessment, yaitu zakat dihitung dan dibayarkan oleh muzakki kepada golongan yang berhak menerimanya atau disampaikan kepada lembaga yang menerima penyaluran zakat seperti badan amil zakat, masjid, pesantren dan badan-badan sosial lainnya. Dalam sistem ini, zakat merupakan kewajiban yang pelaksanaannya merupakan kesadaran individu muslim yang berkewajiban serta berurusan langsung kepada Allah dan golongan penerima zakat.

2. Official assessment, yaitu zakat yang akan dihitung dan dialokasikan oleh pihak yang berwenang, misalnya pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam sistem ini muzakki hanya memberikan informasi tentang kekayaannya kepada pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk kemudian dihitung nilai zakatnya. Sistem ini didasari dengan firman Allah Swt. Di dalam QS: Al Taubah: 103

Subjek Wajib Zakat

1. Ibadah zakat diwajibkan kepada setiap individu muslim yang memiliki harta wajib zakat dan telah mencapai nishab, baik orang tersebut sehat akal (waras) ataupun gila, juga terhadap harta anak yang belum baligh atau dalam bahasa fiqh disebut dengan al qashirin (القاصرين), seperti anak yatim yang masih kecil. Hal tersebut disebabkan karena ibadah zakat adalah ibadah maliyah dan merupakan hak Allah dalam harta setiap manusia sebagaimana disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

اتجروا فى اموال اليتامى حتى لا تأكلها الزكاة

Wahai para wali anak yatim, hendaklah kamu bergegas untuk menginvestasikan harta anak yatim yang ada pada kalian, supaya harta tersebut tidak termakan (habis) oleh zakat (HR. Thabrani).

2. Subjek zakat selanjutnya disebut sebagai muzakki.

Syarat harta wajib zakat

1. Kepemilikan penuh terhadap harta wajib zakat sampai akhir tahun zakat berjalan (satu haul) serta dapat digunakan oleh pemiliknya. Artinya, kepemilikian harta itu adalah mutlak milik muzakki serta tidak ada lagi hak orang lain di dalamnya, seperti hutang.

2. Harta wajib zakat adalah harta yang dapat berkembang. Dalam istilah fiqh (المال النامى) zakat tersebut baik berkembang secara nyata ataupun perkiraan.

3. Harta wajib zakat adalah harta yang tersisa dari pemenuhan kebutuhan hidup muzakki dan yang menjadi tanggungjawabnya, seperti nafkah keluarga.

4. Harta tersebut telah mencapai nishab sesuai dengan ketentuan syariat islam.

5. Kepemilikan harta wajib zakat tersebut telah mencapai satu tahun zakat (haul), kecuali zakat pertanian dan barang-barang tambang serta harta karun yang mempunyai ketentuan hukum tersendiri.

Contoh harta yang tidak kena wajib zakat

-Harta yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup, seperti nafkah keluarga, rumah tempat tinggal dan alat-alat yang menjadi kebutuhan rumah tangga.

-Pokok modal tidak berkembang atau aktiva tetap yang digunakan sebagai alat atau modal usaha, seperti bangunan pabrik, toko, perlengkapan kantor, kendaraan usaha dan semisalnya.

-Piutang pada pihak laik yang tidak terbayar.

-Harta yang digadai atau dijaminkan kepada pihak lain, seperti sertifikat deposito yang digadaikan kepada orang yang memberi peminjaman ataupun bank dan pegadaian.

-Harta milik Negara, masjid, wakaf umum untuk kebajikan, lembaga pendidikan dan badan-badan sosial.

-Barang antik atau lukisan berharga yang digunakan untuk perhiasan dalam ukuran kewajaran dalam pandangan masyarakat umum (`urf). Kalau berlebihan dan di luar batas kewajaran, maka terkena hukum zakat maal.

-Logam mulia, batu permata, jam tangan dan perhiasan lainnya yang digunakan sebagai perhiasan dalam ukuran kewajaran, kalau berlebihan dan di luar batas kewajaran terkena hukum zakat maal

-Harta hasil usaha yang diharamkan oleh syariat islam.

Waktu pelaksanaan ibadah zakat


1. Melaksanakan ibadah zakat pada waktunya –sesuai dengan jenis harta- adalah wajib hukumnya, seperti mengeluarkan zakat harta perniagaan setelah satu haul dan zakat harta pertanian saat panen.

2. Kewajiban zakat tidak gugur dengan wafatnya muzakki, tetapi menjadi tangungan dalam harta warisan yang ditinggalkannya (hukumnya seperti hutangnya, harus ditunaikan dari harta peninggalannya)

3. Kewajiban zakat tidak gugur apabila muzakki lupa atau lalai untuk mengeluarkan zakat pada satu tahun zakat, lalu masuk tahun zakat selanjutnya. Muzakki tersebut tetap harus mengeluarkan zakatnya untuk tahun pertama yang terlupakan dan terlalaikan tersebut (qadha`).

4. Bila harta zakat rusak, hancur ataupun hilang, maka kewajiban zakat menjadi gugur dengan syarat;


a. Harta tersebut rusak sebelum muzakki dapat menunaikan harta tersebut


b. Harta tersebut rusak di luar kemampuan muzakki serta bukan karena kelalainnya, seperti terjadi bencana alam dan kecelakaan.

5. Petugas yang mengurus pengumpulan serta penyaluran zakat –amil zakat- berkewajiban untuk menjaga harta zakat tersebut dengan sebaik-baiknya. Bla harta zakat rusak, hancur ataupun hilang karena sebab kelalaiannya maka ia harus bertanggungjawab.

Jumat, 17 Agustus 2012

Cara Menahan Hawa Nafsu di bulan Ramadhan

Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum

Puasa merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah SWT.
Hal ini sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah :
bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي
“Setiap amalan anak Adam akan dilipat gandakan pahala satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah SWT:
berkata: ‘Kecuali puasa maka Aku yg akan membalas orang yang menjalankan karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsu dan makan karena Aku’.”
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan betapa tinggi nilai puasa. Allah
akan melipatgandakan pahala bukan sekedar 10 atau 700 kali lipat namun akan dibalas sesuai dengan keinginan-Nya.
Padahal kita tahu bahwa Allah
Maha Pemurah maka Dia tentu akan membalas pahala orang yang berpuasa dengan berlipat ganda.
Hikmah dari semua ini adalah sebagaimana tersebut dalam hadits bahwa orang yang berpuasa telah meninggalkan keinginan hawa nafsu dan makan karena Allah .
Tidak nampak dalam dzahir dia sedang melakukan suatu amalan ibadah padahal sesungguh dia sedang menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah
dengan menahan lapar dan dahaga. Sementara di sekitar ada makanan dan minuman.
Di samping itu dia juga menjaga hawa nafsu dari hal-hal yg bisa membatalkan puasa. Semua itu dilakukan krn mengharapkan keridhaan Allah dgn meyakini bahwa Allah mengetahui segala gerak-geriknya.
Di antara hikmah juga yaitu krn orang yg berpuasa sedang mengumpulkan seluruh jenis kesabaran di dlm amalannya. Yaitu sabar dalam taat kepada Allah
dalam menjauhi larangan dan di dalam menghadapi ketentuan taqdir-Nya
Allah berfirman:
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُوْنَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguh akan dipenuhi bagi orang-orang yang sabar pahala mereka berlipat ganda tanpa perhitungan.”
Perlu menjadi catatan penting bahwa puasa bukanlah sekedar menahan diri dari makan minum dan hal-hal lain yg membatalkan puasa. Orang yg berpuasa harus pula menjaga lisan dan anggota badan lain dari segala yg diharamkan oleh Allah
namun bukan berarti ketika tdk sedang berpuasa boleh melakukan hal-hal yg diharamkan tersebut.
Maksud adl bahwa perbuatan maksiat itu lbh berat ancaman bila dilakukan pada bulan yg mulia ini dan ketika menjalankan ibadah yg sangat dicintai Allah.
Bisa jadi seseorang yg berpuasa itu tdk mendapatkan faidah apa-apa dari puasa kecuali hanya merasakan haus dan lapar. Na’udzubillahi min dzalik.
Untuk itu ada beberapa hal yg perlu diperhatikan oleh orang yg berpuasa agar mendapatkan balasan dan keutamaan-keutamaan yg telah Allah
janjikan. Di antaranya:
1. Setiap muslim harus membangun ibadah puasa di atas iman kepada Allah
dalam rangka mengharapkan ridha-Nya bukan krn ingin dipuji atau sekedar ikut-ikutan keluarga atau masyarakat yg sedang berpuasa. Rasulullah
bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa yg berpuasa Ramadhan krn iman dan mengharap pahala dari Allah k
akan diampuni dosa-dosa yg telah lalu.”
2. Menjaga anggota badan dari hal-hal yg diharamkan Allah
seperti menjaga lisan dari dusta ghibah dan lain-lain. Begitu pula menjaga mata dari melihat orang lain yg bukan mahram baik secara langsung atau tdk langsung seperti melalui gambar-gambar atau film-film dan sebagainya. Juga menjaga telinga tangan kaki dan anggota badan lain dari bermaksiat kepada Allah.

Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yg tdk meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan maka Allah
tak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya.”
Maka semesti orang yg berpuasa tdk mendatangi pasar supermarket mal atau tempat-tempat keramaian lain kecuali ada kebutuhan yg mendesak. Karena biasa tempat-tempat tersebut bisa menyeret utk mendengarkan dan melihat perkara-perkara yg diharamkan Allah.
Begitu pula menjauhi televisi krn tdk bisa dipungkiri lagi bahwa efek negatif sangat besar baik bagi orang yg berpuasa maupun yg tdk berpuasa.
3. Bersabar utk menahan diri dan tdk membalas kejelekan yg ditujukan kepadanya.
Rasulullah
bersabda dlm hadits Abu Hurairah :

الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
“Puasa adl tameng mk apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dgn mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti mk katakanlah saya sedang berpuasa.”
Dari hadits tersebut bisa diambil pelajaran tentang wajib menjaga lisan. Apabila seseorang bisa menahan diri dari membalas kejelekan mk tentu dia akan terjauh dari memulai menghina dan melakukan kejelekan yg lainnya.
Sesungguh puasa itu akan melatih dan mendorong seorang muslim utk berakhlak mulia serta melatih diri menjadi sosok yg terbiasa menjalankan ketaatan kepada Allah.
 Namun mendapatkan hasil yg demikian tdk akan didapat kecuali dgn menjaga puasa dari beberapa hal yg tersebut di atas.
Puasa itu ibarat sebuah baju. Bila orang yg memakai baju itu menjaga dari kotoran atau sesuatu yg merusak tentu baju tersebut akan menutupi aurat menjaga dari terik matahari dan udara yg dingin serta memperindah penampilannya. Demikian pula puasa orang yg mengamalkan tdk akan mendapatkan buah serta faidah kecuali dgn menjaga diri dari hal-hal yg bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pahalanya.
Wallahu a’lam bish-shawab.